se

Diberitahukan bahwa per tanggal 1 Nopember 2024

1. File Lampiran untuk pengaduan eror atau tidak bisa absen maka menggunakan format surat keterangan eror, ditandatangai oleh pimpinan satuan kerja, distempel

2. diubah menjadi file PDF, maksimal 300 kb
3. sebagai pengganti daripada screen shot atau tangkap layar

4. file screen shot atau tangkap layar ketika eror, masih tetap digunakan sebagai bukti eror atau tidak bisa absen untuk ditunjukkan kepada pimpinan satuan kerja


unduh format surat keterangan eror